BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
menjanjikan pemberian uang dari hasil participating interest (PI) 10 persen migas kepada ketua dan para wakil ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Hal itu terungkap saat mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen migas Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), di kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026).
"Setelah PI 10 persen diterima PT LJU (Lampung Jasa Utama) sekira bulan Juli 2023 di ruang transit DPRD Provinsi Lampung sekitar pukul 13.00 WIB, menjelang pelaksanaan rapat paripurna, Gubernur Arinal kemudian disaksikan Sekda Fahrizal, Arinal berkata kepada kami, saya ketua DPRD dan para wakil ketua DPRD (Ririn Kuswantari, Elly Wahyuni, Yozi Rizal, dan Fauzan Sibron), nanti untuk ketua DPRD dan para wakil ketua DPRD akan saya beri uang dari PI 10 persen. Kemudian, saya dan para wakil ketua DPRD tersenyum dan tidak menjawab," ungkap Mingrum.
Namun Mingrum menganggap perkataan terdakwa Arinal saat itu sekadar hanya bercana karena hal tersebut sudah sering disampaikannya.
"Bahasa ini kan sering kali disampaikan oleh beliau, apakah serius atau tidak, jadi kami tidak menanggapi dalam arti bahwa ini serius," kata Mingrum.
Selanjutnya pada Agustus 2023 pukul 10.00 WIB Mingrum mengaku bertemu dengan Arinal, dan terdakwa kembali menyampaikan akan memberikan uang hasil PI 10 persen kepadanya. Namun Mingrum memastikan ia tidak menjawab perkataan terdakwa Arinal.
Mingrum juga menekankan bahwa ia tidak pernah nenerima sebagian uang dari direksi PT Lampung Energi Berjaya.
"Saya tidak pernah dijanjikan uang atau menerima uang dari Gubernur tersangka Arinal terkait pengesahan Perda Provinsi Lampung tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang pembentukan BUMD PT LJU," pungkasnya.