Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Arinal Djunaidi Atur Rencana Pengelolaan Dana PI 10 Persen saat Masih Jadi Calon Gubernur Terpilih

07 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Arinal Djunaidi Atur Rencana Pengelolaan Dana PI 10 Persen saat Masih Jadi Calon Gubernur Terpilih
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Terdakwa Arinal Djunaidi melakukan intervensi terhadap proses rencana pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) meski baru menjadi calon Gubernur terpilih. 

Hal tersebut terungkap pada persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan agenda pembuktian jaksa penuntut umum (JPU), di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Jefri Aldi mantan Komisaris PT LEB, menyampaikan pada pekan ketiga April 2019 dirinya mendapat telepon dari Prihartono yang saat itu menjabat Kepala Dinas Litbang Lampung meminta ia bersama Prihartono untuk ke Jakarta bertemu dengan Arinal sebagai calon gubernur terpilih di salah satu kafe di Hotel Alam Sutera. 

Saat itu, ada beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan yaitu Prihartono, salah satu politisi Golkar Kalimantan Timur Komarudin, serta dua orang kolega non-PNS. 

"Di situ pak Prihartono memaparkan bahwa sudah ada penunjukan ke Wahana Rahardja dan sudah melakukan persiapan. Saat itu, Bapak Arinal meminta ke Pak Prihartono untuk menunda proses Wahana Rahardja sampai beliau dilantik," kata Jefri. 

Pada saat pertemuan itu, Jefri mengaku terdakwa Arinal menjanjikan Prihartono akan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung. 

"Kurang lebih ucapan Arinal ke Prihartono: "Pri, jangan diproses dulu PI, tunggu saya dilantik. Kan lu balik lagi, biar nanti lu ke pertambangan lagi." Ucapan tersebut disaksikan juga oleh Pak Prihartono," kata Jefri. 

Lebih lanjut Jefri mengaku dirinya juga pernah diundang dalam pertemuan sekitar tanggal 7 Mei 2019 di Kafe Woodstairs Bandar Lampung dalam rangka membahas PI ini. 

"Saya diminta oleh Pak Irfan (Biro Ekonomi) untuk datang ke Kafe Woodstairs. Di dalam kafe sudah banyak peserta, di antaranya Pak Arinal Djunaidi, Fahrizal Darminto selaku Staf Ahli Gubernur, Prihartono, Anshori Djausal, dari Bappeda Ibu Rifa dan Ibu Siti Maesaroh, Politisi Golkar salah satunya Pak Komarudin dari Kalimantan Timur, Ismet," bebernya. 

Adapun pihak yang membuka dan mengarahkan pembicaraan adalah Fahrizal Darminto dengan narasumber Komarudin dari Kalimantan Timur yang sudah ada success story di Kaltim. 

"Kesimpulannya, yang ditunjuk adalah PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan menyiapkan tiga nama calon anak usaha. Yang menunjuk adalah Pak Arinal Djunaidi, yang meminta Biro Ekonomi menyiapkan tiga nama anak usaha dari LJU," bebernya. 

"Pada bulan April dan Mei itu terdakwa Arinal Djunaidi belum dilantik sebagai Gubernur. Pak Arinal Djunaidi dilantik tanggal 12 Juni 2019. Saat itu Pj Gubernur adalah Boytenjuri, " imbuhnya. 

Saat JPU menanyakan apakah pertemuan itu seizin dari Boytenjuri untuk mengundang pegawai, Jefri mengaku tidak tahu. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari