Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Antrean Solar Subsidi di Lampung Bikin Gerah, Mirza Siapkan Aturan Cek STNK Truk Roda Enam ke Atas

12 October 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Antrean Solar Subsidi di Lampung Bikin Gerah, Mirza Siapkan Aturan Cek STNK Truk Roda Enam ke Atas
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan instruksi gubernur (ingub) untuk memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Salah satu poin yang disiapkan ialah pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan roda enam ke atas saat mengisi solar subsidi.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pengisian berulang dan mengurai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Instruksi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyaluran BBM bersubsidi di Ruang Sakai Sambayan, Senin, 12 Oktober 2026.

Pemprov Lampung menargetkan aturan itu segera rampung agar pengawasan dapat dimulai, dengan Kota Bandar Lampung menjadi lokasi percontohan awal.

Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal menuturkan, penyusunan ingub dilakukan setelah pemerintah mengumpulkan beragam pihak terkait.

Pihak yang dilibatkan mulai dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pemilik SPBU, kepolisian, DPRD, hingga Pertamina.

“Mulai besok dipraktikkan, kendaraan yang roda enam dan roda enam ke atas itu kita akan awasi agar tidak terjadi antrean isi berkali-kali. Salah satunya adalah dengan mengecek STNK,” kata Mirza, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Mirza, kenaikan permintaan BBM yang mencapai hampir 15 persen menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.

Namun, pemerintah juga akan memastikan apakah antrean terjadi semata-mata akibat peningkatan kebutuhan atau turut dipengaruhi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Antrean ini terjadi memang demand-nya naik. Tapi juga kita tidak ingin karena memang demand naik atau karena ada pelanggaran? Jadi, kita harus jaga tidak ada lagi penyalahgunaan tata niaga distribusi BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” tegasnya.

Selain pemeriksaan STNK dan kode QR (*QR Code*), ingub tersebut akan menjadi bagian dari langkah koordinasi pengawasan kendaraan berat dan penertiban distribusi BBM bersubsidi.

Pemprov Lampung juga meminta penegakan peraturan daerah (perda) Kota Bandar Lampung mengenai pembatasan jam operasional kendaraan roda enam ke atas.

“Kalau ingub selesai hari ini, mungkin besok sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.

Pemprov Lampung turut menyiapkan pelibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu pengawasan.

Dukungan lintas instansi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki mekanisme yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan penindakan.

Kepala Satpol PP Lampung Gadryanto Abung menuturkan, pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut, tetapi masih menunggu ingub sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

“Pada prinsipnya, kami dari Satpol PP siap mendukung kebijakan Pak Gubernur terkait dengan antisipasi dan pengecekan STNK maupun barcode yang menjadi dasar untuk pengisian BBM bersubsidi. Namun, kami menunggu Ingub terlebih dahulu untuk mengetahui seperti apa pengaturan dan mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya.

Gadryanto menyebutkan, Satpol PP Provinsi Lampung memiliki sekitar 798 personel yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.

Meski demikian, jumlah personel yang akan diterjunkan ke SPBU masih perlu dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Sebab, satu SPBU dapat melayani ratusan kendaraan.

Karena itu, koordinasi dengan Satpol PP Kota Bandar Lampung dan Dinas Perhubungan juga akan dilakukan untuk menyusun pola pengawasan yang efektif.

“Tadi arahan Pak Gubernur, pilot project-nya ada di Kota Bandar Lampung. Itu yang prioritas karena antrean ini sudah mengganggu ketertiban,” kata Gadryanto.

Ia menekankan, keterlibatan Satpol PP akan difokuskan pada pengawasan, pendataan, dan pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Penindakan tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau menindak, itu bukan tugas dan kewenangan kita. Justru kita melanggar kalau kita menindak di luar kewenangan. Tugas kita adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi terkait penerapan perda yang membatasi kendaraan roda enam ke atas memasuki wilayah Kota Bandar Lampung pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Dengan ingub yang tengah disiapkan, Pemprov Lampung menginginkan pengawasan kendaraan pengisi solar bersubsidi dapat berjalan lebih terarah.

Kejelasan mekanisme pemeriksaan, pembagian kewenangan, dan konsistensi pelaksanaan akan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut efektif mengendalikan antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima pihak yang berhak. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari