Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Antrean Solar Mengular, Truk Bermuatan Puluhan Jeriken Terekam di SPBU Seputih Banyak Lampung Tengah

13 October 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Antrean Solar Mengular, Truk Bermuatan Puluhan Jeriken Terekam di SPBU Seputih Banyak Lampung Tengah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Di tengah antrean panjang kendaraan dan sulitnya mendapatkan solar di sebagian SPBU di Lampung, sebuah truk bermuatan puluhan jeriken terekam berada di SPBU 24.341.121, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (13/10/2026) malam.
‎
‎Berdasarkan foto dan video yang diterima redaksi Kupas Tuntas sekitar pukul 19.35 WIB, terlihat sebuah truk berwarna hijau dengan puluhan jeriken di baknya. sebagian orang tampak beraktivitas di sekitar truk tersebut.
‎
‎Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan solar.

‎Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar atau yang dikenal dengan istilah pengecoran kerap menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan untuk memperoleh solar bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
‎
‎Selisih harga yang cukup besar antara solar bersubsidi dan solar untuk kebutuhan industri diduga menjadi salah satu faktor yang membuat praktik penyimpangan BBM menarik bagi oknum tertentu.
‎
‎Solar bersubsidi dijual dengan harga sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan solar untuk kebutuhan industri dapat mencapai Rp19.000 per liter.
Perbedaan harga tersebut membuka potensi keuntungan besar apabila BBM bersubsidi dialihkan untuk dijual kembali di luar peruntukannya.
‎
‎Dalam dugaan skema penyimpangan, solar bersubsidi dibeli melalui pengisian berulang menggunakan jeriken dengan harga yang disebut-sebut dapat mencapai Rp9.000 per liter. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak industri dengan kisaran harga Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter.
‎
‎Pengisian Jeriken Perlu Diawasi
‎
‎Di tengah persoalan tersebut, Pemprov Lampung mulai memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi.
‎
‎Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung akan diterjunkan ke 37 SPBU di Bandar Lampung yang menjual solar. Langkah ini dilakukan untuk membantu memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pembelian solar bersubsidi.
‎
‎Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, mengungkapkan setiap SPBU akan ditempatkan dua anggota untuk membantu melakukan pemeriksaan administratif.
‎
‎"Mulai besok anggota sudah turun di 37 SPBU di Bandar Lampung yang menjual solar. Untuk satu SPBU akan ada dua anggota yang bersiaga," kata Gadryanto saat dimintai keterangan, Selasa (13/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU dan masyarakat di sebagian lokasi pada hari yang sama.
‎
‎SPBU yang didatangi antara lain berada di Jalan Gatot Subroto No. 10 Pahoman, Jalan Yos Sudarso No. 26 Sukaraja, Jalan Jenderal Sudirman Pahoman, Jalan Pangeran Antasari No. 96, Jalan Pangeran Antasari No. 137, Jalan Sultan Hasanuddin, serta Jalan Patimura No. 1, Kupang Kota.
‎
‎"Hari ini masih sosialisasi dulu karena ada juga SPBU yang belum terinfokan dari Pertamina. Ada juga SPBU yang sudah melakukan imbauan untuk truk roda enam ke atas," jelasnya.
‎
‎Kendaraan Luar Daerah Ikut Mengantre
‎
‎Gadryanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan di sebagian SPBU, banyak kendaraan besar dari luar Bandar Lampung ikut mengantre untuk mendapatkan solar.
‎
‎Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kesulitan memperoleh BBM di sebagian daerah sehingga kendaraan mendatangi SPBU yang masih memiliki stok.
‎
‎"Kendaraan yang mengisi solar ini memang banyak berasal dari luar Kota Bandar Lampung. Bahkan banyak SPBU yang kosong juga sehingga ketika ada stok ini langsung antre," tuturnya.
‎
‎Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi agar ketersediaan solar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor usaha yang berhak mendapatkannya.
‎
‎Pertamina dan Aparat Diminta Telusuri
‎
‎Pemprov Lampung telah menerbitkan Instruksi Orang nomor satu di Lampung Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
‎
‎Dalam kebijakan tersebut, Satpol PP Provinsi Lampung diminta memeriksa kesesuaian identitas kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi. Hasil pemeriksaan harus dicatat dan dilaporkan kepada gubernur secara berkala.
‎
‎Pemeriksaan juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya, sementara Pertamina Patra Niaga Retail Lampung diminta berkoordinasi dengan Satpol PP serta memastikan penyaluran solar bersubsidi sesuai ketentuan.
‎
‎Karena itu, pengawasan seharusnya tidak hanya berfokus pada kendaraan yang mengantre, tetapi juga memastikan mekanisme pengisian BBM menggunakan jeriken berjalan sesuai aturan.
‎
‎Pertamina perlu menelusuri aktivitas di SPBU 24.341.121 Seputih Banyak, termasuk jenis BBM yang diisi, jumlah jeriken, tujuan pengangkutan, serta dokumen yang menjadi dasar pengisian. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
‎Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, sementara distribusinya justru berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi dan BBM industri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari