BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
balap liar dan potensi tawuran yang dapat mengganggu ketertiban umum, Polresta Bandar Lampung menggencarkan patroli pada jam rawan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyisir Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di sekitar SPBU Nunyai dan lokasi lainnya, Kamis, 22 Oktober 2026, dini hari.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu melibatkan personel Unit Turjawali Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung. acara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
Personel diterjunkan untuk memantau situasi di sepanjang ruas jalan yang dilaporkan warga. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan metode patroli bergerak dan stasioner guna mengawasi kondisi lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyampaikan acara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel langsung melakukan patroli di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, khususnya sekitar SPBU Nunyai. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar,” katanya Jumat, 23 Oktober 2026.
Meski tidak mendapati aktivitas balap liar saat pemeriksaan berlangsung, personel tetap melakukan pemantauan untuk memastikan situasi di kawasan tersebut terkendali. Patroli juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi munculnya gangguan kamtibmas di lokasi yang mendapat perhatian warga.
"Balap liar menjadi salah satu aktivitas yang diantisipasi karena berisiko memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. patroli pada malam hingga dini hari juga dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban yang berpotensi meresahkan warga,"ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, patroli akan terus ditingkatkan di sebagian titik yang berpotensi menjadi lokasi balap liar, terutama pada waktu yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam balap liar. Selain melanggar aturan lalu lintas, acara tersebut dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun orang lain yang melintas di jalan.
Masyarakat yang mengetahui adanya balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Laporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110 yang bisa diakses secara gratis.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Polisi 110 yang bebas biaya. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.(*)