Wednesday, 14 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Andi Jauhari: PT LJU Bukan Perusahaan Hulu Migas, Diminta Bikin Anak Usaha Kelola PI

14 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Andi Jauhari: PT LJU Bukan Perusahaan Hulu Migas, Diminta Bikin Anak Usaha Kelola PI
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kesiapan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dalam mengelola participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana PI yang menjerat mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

Mantan Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari, mengungkapkan bahwa perusahaan milik Pemprov Lampung tersebut belum memiliki kesiapan memadai untuk mengelola PI di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Keterbatasan sumber daya manusia dan tidak adanya pengalaman di bidang tersebut menjadi beragam kendala yang dihadapi perusahaan.

Keterangan itu disampaikan Andi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (14/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah dan akta pendiriannya, PT LJU bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk transportasi dan infrastruktur. Perusahaan tersebut, kata dia, tidak dibentuk secara khusus untuk menjalankan agenda usaha di sektor hulu migas.

“PT LJU tidak pernah didirikan dan tidak pernah dioperasionalkan berkaitan dengan agenda hulu migas, namun PT LJU berdasarkan surat perintah dari gubernur untuk menindaklanjuti pendirian anak perusahaan,” ujar Andi dalam persidangan.

Ia menerangkan, setelah menerima surat keputusan dari Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, PT LJU mulai memproses pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Anak perusahaan tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari rencana pengelolaan PI di WK OSES.

Menurut Andi, pembentukan perusahaan baru dilakukan karena PT LJU belum mempunyai kapasitas yang dibutuhkan untuk mengelola PI migas secara langsung. Selain tidak bergerak di bidang tersebut, perusahaan juga belum memiliki tenaga ahli dengan kompetensi yang sesuai.

“LJU belum siap menerima PI, tidak memiliki kemampuan, karena pertama tidak di bidang migas, masih banyak hal yang perlu dibenahi, kita tidak punya SDM di bidang migas sehingga tidak punya skill di bidang migas,” ungkapnya.

Andi melanjutkan, keterbatasan tersebut membuat pihaknya berupaya mencari informasi mengenai mekanisme pengelolaan PI di sektor migas. Dalam proses itu, jajaran PT LJU disebut sempat mengikuti beragam pertemuan dengan berbagai pihak di Jakarta untuk mempelajari pengelolaan PI.

“Bahkan kami diajak bertemu dengan beberapa pihak di Jakarta guna mengetahui informasi pengelolaan PI migas,” katanya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak delapan saksi dihadirkan, yakni mantan Direktur Keuangan PT LJU Indah Primadini, mantan Staf Administrasi PT LJU Adelia Andiniyas, mantan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari, mantan Direktur Bisnis PT LJU Aliza Gunado, mantan Komisaris Utama PT LJU Budhi Darmawan, mantan Direktur PT LJU Ari Sarjono, Direktur Utama Perumda Way Guruh Mertadinata, serta Pjs Direktur Perumda Way Guruh Antonius Widiatmoko.

Keterangan Andi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mengungkap proses pembentukan PT LEB, kesiapan PT LJU, serta mekanisme pengelolaan PI 10 persen WK OSES yang menjadi pokok perkara. Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji melalui keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di persidangan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari