BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Gunung Anak Krakatau (GAK) di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mengalami erupsi pada Selasa (20/10/2026) pagi. Dalam rentang sekitar 30 menit, gunung api tersebut tercatat meletus tiga kali, dengan durasi erupsi terlama mencapai 32 detik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung melalui akun Instagram resminya, erupsi terjadi pada pukul 06.27 WIB, 06.40 WIB, dan 06.57 WIB.
Pada dua erupsi pertama, visual letusan tidak teramati dan aktivitas erupsi masih berlangsung ketika laporan dibuat. Sementara itu, erupsi ketiga yang terjadi pukul 06.57 WIB terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 52 milimeter dan durasi 32 detik.
“Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 52 mm dan durasi 32 detik. Status selesai,” demikian keterangan BPBD Lampung.
Meski erupsi terakhir telah berakhir, masyarakat dan wisatawan diminta tetap mematuhi rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Mengacu pada informasi di situs Magma Indonesia milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat dilarang memasuki dan melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Larangan serupa juga berlaku pada wilayah dalam radius satu kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung api tersebut. Pembatasan ini ditujukan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat maupun wisatawan di sekitar kawasan gunung.
PVMBG turut mengingatkan potensi bahaya berupa lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi akibat kontak material lava panas dengan air laut maupun air hujan.
Masyarakat di kawasan pesisir Lampung dan Banten juga diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Warga diimbau tetap menjalankan aktivitas seperti biasa selama berada di luar kawasan berbahaya, sembari mengikuti perkembangan informasi dan arahan resmi dari BPBD setempat.
Sebelumnya, PVMBG menuturkan status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Dengan status tersebut, masyarakat diminta tidak mendekati kawasan gunung api, terutama dalam radius yang telah ditetapkan, serta menghindari pulau-pulau baru di sekitar Anak Krakatau.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan tidak memasuki kawasan terlarang meskipun aktivitas erupsi telah berhenti.