BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Lamtim), Zaiful Bokhari meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Hal itu dikarenakan Zaiful Bukhori kini tengah menjalani pengobatan dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun.
"Kalau dijadwalin sudah, pemanggilan Polda Senin (21/9/2026) kemarin. Cuman kita gak datang karena Zaiful Bukhori lagi keluar kota terapi. Dia kan lagi sakit," ujar Penasihat Hukum Zaiful, Sulaiman Suhaimi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Sulaiman mengaku pihaknya sudah bersurat ke Polda Lampung perihal alasan Zaiful tak bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut, dan meminta untuk ditunda pekan depan.
"Kita sudah confirm kok ke Polda. Mungkin di minggu depan (dijadwalkan ulang), cuman untuk waktunya belum bisa dipastikan," jelasnya.
Ia memastikan tersangka Zaiful Bokhari akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, hanya saja saat ini kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk bisa hadir.
"Insya Allah kooperatif, gak kita sengaja untuk gak hadir. Kita bersurat resmi juga kok, lampirkan ke Polda. Jadi ada dasarnya bahwa benar-benar sedang sakit," ucapnya.
Sementara untuk persiapan pemeriksaan nanti, Sulaiman mengaku masih akan menghadapinya terlebih dahulu. Begitu juga dengan upaya hukum lainnya setelah pemeriksaan nanti masih belum bisa ia pastikan.
"Belum bisa kita pastikan apakah kita bakal ada upaya hukum setelah dari pemeriksaan tersangka ini atau bagaimana. Yang jelas kita hadiri dulu aja lah pemanggilan tersangka ini," katanya.
Sulaiman juga menjelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka Zaiful Bokhari mengaku kaget namun sebagai warga negara yang baik akan menghormati proses hukum. "Beliau akan menghadapi hal ini, gitu lho," tutupnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.
Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan dengan diduga telah menerima yang bukan haknya sebesar Rp324 juta.