Wednesday, 05 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ahmad Giri Akbar Tegaskan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Sesuai Ketentuan

05 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Ahmad Giri Akbar Tegaskan Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Sesuai Ketentuan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas.co, ‎Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menekankan alokasi hibah sekitar Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan daerah dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi Lampung serta beberapa Kejaksaan Negeri telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Menurut Giri, hibah tersebut tidak diberikan tanpa dasar, melainkan diajukan melalui mekanisme permohonan dari instansi penerima. DPRD, kata dia, menyetujui pemberian hibah karena dinilai dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas kejaksaan.

‎‎"Pak Sekda sudah menjelaskan. Artinya, hibah tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah memang diproses atas dasar adanya permintaan. Kalau memang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, tentu kami sepakat. Sekali lagi, semuanya sudah sesuai ketentuan," kata Giri, Rabu (5/8/2026).

‎‎Menanggapi sorotan publik terkait pemberian hibah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi fiskal daerah, Giri menekankan bantuan tersebut bukan berupa pemberian uang tunai secara langsung kepada Kejaksaan.

‎‎Ia menjelaskan, dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk program atau pekerjaan yang digelar oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara Kejaksaan menjadi pihak yang menerima manfaat dari pembangunan daerah fasilitas tersebut.

‎‎"Itu bukan sekadar pemberian dana tunai secara langsung. Teman-teman di instansi tersebut menerima manfaat dari program atau pekerjaan yang dijalankan oleh salah satu OPD. Kira-kira seperti itu bentuknya," ujarnya.

‎‎Meski demikian, Giri memastikan DPRD tetap akan mencermati belanja hibah saat pembahasan APBD memasuki tahap belanja daerah. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih difokuskan pada sisi pendapatan daerah sehingga rincian belanja, termasuk belanja hibah, belum dibahas.

‎‎"Sampai hari ini rapat kami masih fokus membahas pendapatan daerah. Nanti kalau sudah masuk pembahasan belanja daerah, termasuk belanja hibah, tentu akan menjadi perhatian kami, baik pada APBD Perubahan maupun APBD murni Tahun Anggaran 2027," katanya.

‎‎Giri melanjutkan, DPRD belum dapat mengevaluasi secara rinci belanja hibah dalam APBD Perubahan karena dokumen belanja dari pemerintah daerah belum masuk dalam pembahasan.

‎‎"Untuk APBD Perubahan saat ini rincian belanjanya memang belum ada karena pembahasan kami belum sampai ke tahap itu. Masih pada pembahasan pendapatan daerah," pungkasnya.

‎‎Sebelumnya, alokasi hibah sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan daerah dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta beberapa Kejaksaan Negeri menjadi sorotan publik. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa hibah tersebut telah diberikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berbentuk uang tunai, melainkan melalui pelaksanaan program atau pekerjaan yang dikerjakan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari