Thursday, 15 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana

15 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – KPK menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BNPB terkait korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. KPK mengungkapkan pejabat BNPB diduga melakukan penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa.

Dari kelimanya, salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sedangkan nasib berbeda dialami Sekretaris Utama (Sestama) Rustian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, berdasarkan hasil ekspose perkara hingga Selasa (13/10/2026) malam, penyidik belum menemukan keterlibatan Rustian dalam dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

"Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) dikutip dari Detik.com.

Rustian sebelumnya menjadi satu dari 14 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, ia keluar sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan masker dan kemeja putih. Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media dan meninggalkan gedung menggunakan taksi.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta dua tenaga ahli, Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Bima diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara yang menjerat mereka.

Setyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyidik mendalami dugaan pengondisian yang melibatkan sebagian pejabat BNPB dan pihak swasta, termasuk dalam penyaluran serta penggunaan anggaran.

Menurut Setyo, dana siap pakai memiliki ketentuan tersendiri dalam penggunaannya. Penyidik menduga terdapat proses yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan kerja sama antara oknum pejabat dan penyedia barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Jadi, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan," ujar Setyo.

Ia menuturkan lebih lanjut, penyidik juga mendalami dugaan kesepakatan antara pihak internal BNPB dan vendor dalam pelaksanaan pengadaan. Salah satu pihak yang didalami perannya adalah Richard Erlangga, yang diduga memanfaatkan posisinya untuk menjalin kerja sama dengan penyedia jasa.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari