Monday, 02 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

8 SPPG di Lampung Barat Disuspend, Pasar Liwa Pernah Dapat SP1 Gegara Ulat

02 November 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
8 SPPG di Lampung Barat Disuspend, Pasar Liwa Pernah Dapat SP1 Gegara Ulat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(SPPG) di Kabupaten Lampung Barat mendapatkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Sanksi tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 akibat ketidakpatuhan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Barat, Eric Enrico. Ia menyampaikan bahwa terdapat delapan SPPG yang untuk sementara waktu dikenakan penghentian operasional oleh BGN karena tidak memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan dana.

"Betul mas, ada 8 SPPG yang mendapatkan suspend sementara, terhitung tanggal 2 November, karena tidak mematuhi dalam penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH)," ujar Eric, saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Eric menjelaskan, delapan SPPG tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. Sanksi ini berkaitan dengan kewajiban pengelola SPPG dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan program MBG.

Adapun delapan SPPG yang mendapatkan sanksi penghentian sementara tersebut yakni SPPG Tanjung Raya di Kecamatan Sukau, SPPG Tugu Sari 2 di Kecamatan Sumber Jaya, serta SPPG Fajar Bulan 2 di Kecamatan Way Tenong.

Selanjutnya, SPPG Lumbok di Kecamatan Lumbok Seminung, SPPG Sebarus di Kecamatan Balik Bukit, SPPG Kenali di Kecamatan Belalau, SPPG Purawiwitan-Tugu Mulya di Kecamatan Kebun Tebu, serta SPPG Pasar Liwa di Kecamatan Balik Bukit.

"Untuk sementara ini yang dapat saya sampaikan. Terima kasih," tambah Eric.

Dengan adanya sanksi tersebut, delapan unit pelayanan MBG itu untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan operasional sebagaimana biasanya hingga persoalan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi diselesaikan sesuai ketentuan BGN.

Namun, Eric belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai batas waktu penghentian operasional maupun tahapan yang harus ditempuh masing-masing SPPG agar dapat kembali beroperasi. Ia hanya membenarkan adanya delapan SPPG yang terkena sanksi sementara mulai 2 November 2026.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, dari delapan SPPG yang mendapatkan suspend tersebut, beberapa di antaranya diketahui pernah menjadi sorotan akibat persoalan dalam pelaksanaan operasional maupun penyediaan makanan bagi para penerima manfaat program MBG.

Salah satunya adalah SPPG Pasar Liwa di Kecamatan Balik Bukit. SPPG tersebut sebelumnya diketahui telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) setelah ditemukan ulat pada daun yang menjadi bagian dari sajian makanan yang disiapkan untuk dikonsumsi para penerima manfaat.

Temuan tersebut sempat menjadi perhatian karena menyangkut kualitas dan kelayakan makanan yang dibagikan kepada masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat program MBG.

Keberadaan ulat pada bahan makanan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pengelola maupun pihak terkait.

Selain itu, persoalan kualitas makanan juga pernah menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Belalau. Saat itu, ditemukan menu telur yang dibagikan kepada para siswa diduga masih dalam kondisi mentah dan pecah ketika dibawa pulang oleh siswa ke rumah untuk dikonsumsi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengolahan, pemeriksaan kualitas, hingga pengawasan makanan sebelum didistribusikan kepada para penerima manfaat. Sebab, makanan yang disediakan melalui program MBG semestinya memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta kelayakan konsumsi.

Meski demikian, berdasarkan keterangan Eric, dasar pemberian sanksi suspend sementara terhadap delapan SPPG tersebut adalah ketidakpatuhan dalam penyampaian LPDH.

Dengan demikian, berbagai temuan persoalan operasional sebelumnya merupakan catatan tersendiri dan tidak serta-merta menjadi penyebab penjatuhan sanksi terbaru oleh BGN.

Adanya penghentian sementara terhadap delapan SPPG tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola dapur MBG di Lampung Barat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi maupun menjaga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menuntut pengelola SPPG memastikan distribusi makanan berjalan sesuai jadwal, tetapi juga menjamin transparansi penggunaan anggaran, keamanan pangan, serta kualitas makanan yang diberikan kepada para siswa dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Ke depan, pengawasan dari BGN, Satgas MBG daerah, serta instansi terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.

Terlebih, program tersebut menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan menggunakan anggaran negara sehingga setiap proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari