Saturday, 10 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

742 Unit Barang Pemkab Lampung Tengah Senilai Rp262,93 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya

10 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
742 Unit Barang Pemkab Lampung Tengah Senilai Rp262,93 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

742 unit barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dengan nilai perolehan Rp262.935.473.278,69, tidak diketahui keberadaannya.

Jumlah tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.

BPK merincikan barang milik daerah yang tidak diketahui keberadaannya itu antara lain, 383 unit peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah dengan nilai perolehan sebesar Rp15.730.354.736.

Kemudian, 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat pada Dinas BMBK; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi, Informatikan, dan Statistik; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, total senilai 1.008.673.300.

Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya terdapat 4 unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan sebesar Rp571.574.121,50.

“Serta sebanyak 335 unit barang milik daerah berupa jalan dengan nilai perolehan sebesar Rp245.624.871.121,19 dan nilai buku sebesar Rp2.329.268.772,11 pada dua organisasi perangkat daerah tidak diketahui keberadaannya,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip Sabtu (10/10/2026).

Hal tersebut menurut BPK disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.

Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum membantu pengelola barang melakukan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah secara memadai.

“Kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna barang dan pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan dalam mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah yang dalam penguasaannya,” jelas BPK.

Atas permasalahan tersebut, Plt. Bupati Lampung Tengah melalui Kepala BPKAD menyebutkan sependapat dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Plt. Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang untuk mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.

Kemudian memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk meningkatkan koordinasi dengan pengelola barang dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginventarisasi catatan KIB C atas kondisi bangunan gedung sekolah sesuai dengan kondisi/keberadaannya.

“Memerintahkan kepala organisiasi perangkat daerah terkait selaku pengguna barang bersama pengurus barang untuk menginventarisasi barang milik daerah peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pinta BPK.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari