BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan 742 unit aset barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah senilai Rp262.935.473.278 tidak diketahui keberadaannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025.
BPK membeberkan, barang milik daerah yang tidak diketahui keberadaannya itu terdiri dari 383 unit peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Tengah senilai Rp15.730.354.736.
Kemudian, 20 unit kendaraan roda dua dan roda empat pada Dinas BMBK; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Sosial; serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, total senilai Rp1.008.673.300.
Kemudian, pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya terdapat 4 unit gedung dan bangunan dengan nilai perolehan sebesar Rp571.574.121 juga tidak diketahui keberadaannya.
“Serta sebanyak 335 unit barang milik daerah berupa jalan dengan nilai perolehan sebesar Rp245.624.871.121 dan nilai buku sebesar Rp2.329.268.772 pada dua organisasi perangkat daerah tidak diketahui keberadaannya,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip Sabtu (10/10/2026).
BPK menyebut, hal itu terjadi disebabkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.
Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang belum membantu pengelola barang melakukan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah secara memadai.
“Kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna barang dan pengurus barang terkait tidak memedomani ketentuan dalam mencatat dan menginventarisasi barang milik daerah yang dalam penguasaannya,” jelas BPK.
Atas permasalahan tersebut, Plt Bupati Lampung Tengah melalui Kepala BPKAD mengungkapkan sependapat dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Plt Bupati Lampung Tengah agar memerintahkan Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang untuk mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah oleh seluruh pengguna barang.
Kemudian memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk meningkatkan koordinasi dengan pengelola barang dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginventarisasi catatan KIB C atas kondisi bangunan gedung sekolah sesuai dengan kondisi/keberadaannya.
“Memerintahkan kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna barang bersama pengurus barang untuk menginventarisasi barang milik daerah peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” tulis BPK. (*)