BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 3,6 kilogram sabu di sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono menyebutkan, dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (14/10/2026) malam itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36).
Total sabu yang disita mencapai 3.599,7 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,5 miliar. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di salah satu kamar apartemen.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan TS di kamar lantai 15 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang dikuasai TS. Petugas kemudian mendatangi kamar nomor 07 di lantai 20 dan mengamankan AW," kata Indik, dalam keterangannya.
Di lokasi tersebut, polisi menyita enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu, berikut timbangan digital serta plastik klip kosong. Sementara itu, di kamar lantai 17, petugas menemukan tiga paket besar berisi sabu yang disimpan di bawah kasur.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada RF yang disebut memberikan kunci kamar kepada TS. RF ditangkap di Kecamatan Kedaton. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.
Selain narkotika, petugas turut menyita tiga telepon seluler dan beragam kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menyebutkan penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pria itu menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya, dilansir Tribata.
RF juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang tersebut dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman. Keterangan itu masih didalami penyidik.
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, ketiga pria itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu MC dan mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.