Monday, 05 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

25 Paket Pekerjaan Jalan-Jembatan di Dinas PUPR Lampung Timur Kurang Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi Rp4,67 Miliar

05 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
25 Paket Pekerjaan Jalan-Jembatan di Dinas PUPR Lampung Timur Kurang Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi Rp4,67 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

spesifikasi ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, atas 24 paket pekerjaan jalan dan satu pekerjaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur tahun 2025.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa akibat hal tersebut terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp4,67 miliar.

BPK menjelaskan, pemeriksaan fisik atas 24 paket pekerjaan jalan tersebut dilakukan secara uji petik bersama dengan para pihak (PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas), dan didampingi oleh pihak Inspektorat.

Hasil benda uji atas item pekerjaan Lapisan Perkerasan AC-WC dan Beton di lapangan dilanjutkan pengujian di Laboratorium Teknik Sipil UBL.

“Hasil pemeriksaaan atas realisasi pembayaran pada 24 paket pekerjaan jalan menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp324.804.245,52 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp4.264.241.235,48,” jelas BPK pada LHP yang dikutip Senin (5/10/2026).

Atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, BPK mencatat telah diketahui dan dilakukan pembahasan bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK, Inspektorat dan BPK. “Sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 belum ada penyetoran ke kas daerah,” tulis BPK.

Sementara itu, BPK menjelaskan pekerjaan infrastruktur dan pengembangan jembatan Mekar Karya diselenggarakan oleh CV Az, dengan kontrak Nomor 001-B/PMB/KTR/PPK/15.SK/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.051.161.633,00. 

Pekerjaan infrastruktur dan pengembangan jembatan Mekar Karya telah dilakukan pembayaran 89,46 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp1.834.909.377,44, dengan SP2D Nomor 18.07/04.0/000717/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PR/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025 sebesar Rp615.348.489,78 dan SP2D Nomor 18.07/04.0/001246/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR4/12/2025 tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.219.560.888,06. 

Pemeriksaan fisik atas paket pekerjaan tersebut dilakukan secara uji petik bersama dengan para pihak (PPK, PPTK, Inspektorat, penyedia jasa, dan konsultan pengawas). Pengujian mutu beton jembatan dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL menggunakan UPV Test. 

Hasil pengujian atas mutu beton fc’30 diperoleh mutu beton lapangan fc’21,25, fc’ 22,4 dan fc’23,3 atau lebih rendah dari mutu beton rencana.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik atas pelaksanaan paket pekerjaan infrastruktur dan pengembangan jembatan menunjukkan nilai kekurangan volume sebesar Rp28.997.025,76 dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton sebesar Rp58.768.408,20,” bebernya.

Hasil permintaan keterangan PPK diketahui bahwa atas ketidaksesuaian mutu beton tersebut lapangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur bersama konsultan perencana, konsultan pengawas, dan penyedia jasa akan melakukan analisis kelayakan teknis dan fungsi bangunan.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp4.676.810.914,96, kemudian umur manfaat serta kemantapan jalan berpotensi tidak tercapai sesuai rencana, dan umur manfaat jembatan serta fungsi jembatan berpotensi tidak tercapai sesuai rencana,” ungkapnya. 

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan/pemeliharaan jalan pada satkernya.

PPK belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.

Serta PPTK bersama Tim Teknis Serah Terima Pekerjaan/PHO belum sepenuhnya menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dengan kondisi yang sebenarnya. 

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Timur melalui Kepala Dinas PUPR mengungkapkan sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Bupati Lampung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan/pemeliharaan jalan pada satkernya serta memproses kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.

Kemudian, menginstruksikan PPK supaya meningkatkan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.

Menginstruksikan PPTK bersama Tim Teknis Serah Terima Pekerjaan/PHO supaya menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dengan kondisi yang sebenarnya. 

“Inspektur untuk melakukan pemeriksaan atas proses pemulihan segmen jalan sesuai ketentuan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Lampung Timur,” kata BPK.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari