Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

19 Paket Pekerjaan di Dua OPD Pemkab Lamsel Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Rp2,78 Miliar

01 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
19 Paket Pekerjaan di Dua OPD Pemkab Lamsel Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Rp2,78 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, atas 19 paket pekerjaan belanja modal jalan dan jembatan pada dua organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tahun 2025.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemkab Lamsel Tahun 2025, BPK mengungkapkan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan itu dilakukan pada Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Permukiman dengan nilai Rp2.787.866.207,77 (2,78 miliar).

Pemkab Lamsel pada TA 2025 menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp336.329.284.338,72 dengan realisasi sebesar Rp301.645.432.305,28 atau 89,69 persen dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya berupa belanja modal jalan dan jembatan untuk 15 paket pekerjaan pembangunan daerah/peningkatan jalan dan 1 paket pekerjaan pembangunan daerah jembatan pada Dinas PUPR, serta 3 paket pekerjaan pembangunan daerah jalan lingkungan pada Dinas Perumahan dan Permukiman.

“19 Paket pekerjaan tersebut diselenggarakan oleh 17 penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak sebesar Rp91.346.614.879,” jelas BPK pada LHP yang dikutip, Kamis (1/10/2026).

BPK menerangkan, paket pekerjaan diselenggarakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa kontruksi kepada PPK.

Atas progres pekerjaan dan serah terima pekerjaan tersebut, penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp79.959.946.165 dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp11.386.668.714.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2.787.866.207,77,” ungkap BPK.

Pada Dinas PUPR, lanjut BPK, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi di antaranya terjadi pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen, dan Beton Struktur Fc’20 MPa.

Sedangkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman, kekurangan volume di antaranya terjadi pada item pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar dan Beton Struktur Fc’20 MPa. Perhitungan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesfikasi tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK.

Atas 19 paket pekerjaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembayaran antara sebesar 71,96 persen sampai dengan 95,00 persen dari nilai kontrak.

“Penyedia telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp13.312.795,31 pada tanggal 18 Mei 2026 sehingga masih terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.774.553.412,46,” jelasnya.

Hasil wawancara dengan PPK menunjukkan bahwa verifikasi dan validasi atas pengujian tagihan yang disampaikan penyedia dilakukan dengan mengandalkan pada laporan dari konsultan pengawas.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pembangunan daerah/peningkatan jalan untuk menambah manfaat jalan dalam kondisi mantap berisiko tidak tercapai. Kemudian kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp508.957.496,76 pada dua OPD tersebut.

Hal itu terjadi karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas pelaksanaan agenda belanja modal jalan dan jembatan pada satuan kerjanya.

PPK dan PPTK belum mengendalikan kontrak dan menguji perhitungan volume serta pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut Bupati Lampung Selatan melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman menuturkan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan agenda belanja modal jalan dan jembatan pada satuan kerjanya.

Lalu menginstruksikan PPK dan PPTK supaya mengendalikan kontrak dan menguji perhitungan volume serta pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak untuk penerimaan hasil pekerjaan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas PUPR untuk memproses potensi kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan dan jembatan sebesar Rp2.265.595.915,70 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan dan jembatan sebesar Rp473.411.288,18 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebesar Rp35.546.208,58 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

BPK menilai tujuan utama pembangunan daerah jalan adalah untuk memperlancar lalu lintas, meningkatkan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. pembangunan daerah jalan juga bertujuan untuk mempercepat distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan pemerataan pembangunan daerah antar wilayah.

“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan mutu jalan yang merujuk pada kualitas konstruksi dan kondisi jalan, yang dipengaruhi oleh perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian mutu. Pengendalian mutu penting agar hasil akhir perkerasan jalan sesuai spesifikasi dan dapat bertahan lama,” tegas BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari