Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

19.214 KPM Lampung Tengah Terindikasi Judol, Bansos Bisa Dicabut Permanen

09 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
19.214 KPM Lampung Tengah Terindikasi Judol, Bansos Bisa Dicabut Permanen
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

19.214 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lampung Tengah terindikasi menggunakan rekening bank maupun dompet elektronik untuk transaksi judi online (Judol).

Temuan tersebut membuat penyaluran bantuan kepada ribuan keluarga tersebut ditangguhkan sementara mulai September 2026.

Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti menyebutkan, data tersebut diperoleh dari hasil pemadanan data transaksi keuangan digital yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Pemadanan mencakup transaksi melalui rekening Perbankan maupun layanan dompet elektronik yang dikaitkan dengan data penerima bantuan sosial.

Menurut Ari, indikasi tersebut tidak hanya berasal dari transaksi yang dilakukan oleh kepala keluarga penerima Bansos.

Anggota keluarga seperti suami, istri, anak hingga cucu yang masih berada dalam satu keluarga penerima manfaat juga dapat menjadi dasar munculnya indikasi dalam pemadanan data pemerintah.

"Dari hasil pemadanan data oleh pemerintah pusat, ditemukan sebanyak 19.214 KPM di Lampung Tengah yang terindikasi menggunakan rekening bank maupun e-wallet untuk transaksi judi online,” kata Ari, dilansir Kompascom, Rabu (9/9/2026).

Jumlah tersebut merupakan bagian dari penerima Bansos di Lampung Tengah, yang pada triwulan berjalan tercatat sebanyak 55.220 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 100.719 KPM penerima Program Sembako.

Dinsos memastikan penangguhan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya.

Meski bantuan ditangguhkan, KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Dinsos Lampung Tengah menyiapkan mekanisme pemulihan melalui penghentian aktivitas yang terindikasi maupun pengajuan sanggah kepada pemerintah pusat.

Ari menyebut sebagian KPM yang mengajukan sanggahan telah mendapat persetujuan Kemensos sehingga bantuan mereka kembali aktif.

Namun, kesempatan pemulihan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Dinsos Lampung Tengah mengingatkan KPM yang telah mendapatkan pemulihan agar tidak kembali melakukan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Jika pelanggaran kembali ditemukan untuk kedua kalinya, hak penerima bansos dapat dihentikan secara permanen.

"Bansos ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, bukan untuk hal lain. Jika ada KPM yang sudah dipulihkan lalu terindikasi dua kali bermain judi online, tidak ada lagi ampunan dan bantuannya akan dihentikan secara total,” tegas Ari.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari