BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Provinsi Lampung telah diresmikan.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung, Saipul, menuturkan peresmian tersebut belum menandakan bahwa SPPG sudah dapat memberikan pelayanan kepada penerima manfaat.
"Ada beberapa persyaratan yang harus diproses sebelum beroperasi, di antaranya virtual account untuk sistem pembayaran yang harus terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari BGN pusat," kata Saipul saat dimintai keterangan, Kamis (15/10/2026).
Selain persyaratan sistem pembayaran, penunjukan kepala SPPG juga menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan. Operasional baru dapat diadakan setelah penanggung jawab, kepala SPPG, dan persyaratan lainnya dinyatakan lengkap.
Saipul menjelaskan, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengusulkan 93 SPPG untuk wilayah 3T. Usulan tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan sebanyak dua kali sepanjang 2025, mengikuti perpanjangan waktu yang diberikan BGN pusat.
"Dari pendataan yang dilakukan, kita baru mendapatkan 93 yang memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menuturkan SPPG di wilayah 3T memiliki karakteristik berbeda dibandingkan SPPG pada umumnya, terutama dari sisi jumlah penerima manfaat. Berdasarkan ketentuan awal yang dijelaskan, jumlah penerima manfaat SPPG di wilayah tersebut kurang dari 1.000 orang.
Bahkan, terdapat usulan SPPG dengan jumlah penerima manfaat sekitar 40 orang. Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan keterjangkauan sasaran penerima manfaat di wilayah yang dilayani.
"Bedanya dengan SPPG yang biasa nya yang sudah jelas itu adalah dari sisi penerima manfaat. Penerima manfaatnya itu, kalau ketentuan yang awal, itu di bawah 1.000. Bahkan ada yang cuma 40. Karena wilayahnya sulit dijangkau, terutama dalam hal pemenuhan bahan pangannya," kata dia.
Selain itu, tantangan geografis turut menjadi perhatian karena sebagian wilayah sulit dijangkau, khususnya dalam pemenuhan dan distribusi bahan pangan untuk mendukung operasional dapur.
Saipul menyebutkan kebutuhan keseluruhan SPPG di wilayah 3T Lampung hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut antara lain karena terdapat perbedaan kriteria penetapan wilayah 3T yang digunakan BGN dengan kriteria dari kementerian lain, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Pada tahun 2025 kita sudah melakukan pendataan dua kali kita buka berdasarkan perpanjangan dari BGN Pusat. Nah, kita baru dapat yang 93 itu, yang memenuhi syarat," jelasnya.
Oleh karena itu, jumlah 93 SPPG yang telah memenuhi persyaratan dalam pendataan belum dapat dijadikan sebagai gambaran pasti mengenai keseluruhan kebutuhan SPPG di wilayah 3T Lampung.
Pemerintah masih perlu memperhatikan proses pemenuhan persyaratan masing-masing SPPG serta pemetaan kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.